Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat

Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat
link : Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat

Baca juga


Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat




  Yes  Muslim  - Permintaan pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab agar penyebar situs baladacintarizieq.com untuk segera ditangkap, sepertinya akan mengalami kebuntuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya lebih fokus pada pembuat konten cabul daripada penyebarnya.

"‎Yang terpenting kami tonjolkan pasal pornografi terlebih dahulu. Ini sesuai dengan tuntutan masyarakat," kata Argo di Gedung Humas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (29/5/2017).

Argo melanjutkan, dalam konten cabul itu terdapat bukti pidana, yakni permintaan untuk mengirimkan gambar cabul dari satu ponsel ke ponsel lainnya.

"Makanya, karena ada tindak pidana, maka kami naikkan dan sudah jadi tersangka," pungkas Argo.
Habib Rizieq ditetapkan penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya jadi tersangka kasus chat mesum, Senin (29/5/2017) siang ini. Oleh penyidik, Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 28 dan atau Pasal 32 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sedangkan dari kasus chat mesum, polisi juga telah menetapkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana, Firza Husein sebagai tersangka.

Firza dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 6 juncto Pasal 32 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

sumber : kriminalitas 


Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





Demikianlah Artikel Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat

Sekianlah artikel Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kombes Argo Yuwono yang beragama Nasrani sebut Penetapan Habib Rizieq sebagai Tersangka Sesuai dengan Tuntutan Masyarakat dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2017/05/kombes-argo-yuwono-yang-beragama.html

Subscribe to receive free email updates: