"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!
link : "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Baca juga


"Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Jurnalmuslim.com - Mantan ajudan Presiden Soeharto, Irjen Pol (Purn) Anton Tabah mendesak aparat kepolisian untuk segera memproses kasus penistaan Al Quran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Aparat kepolisian tidak bisa mengulur proses hukum Ahok yang telah menistakan Kitab Suci Agama Islam Al Quran. Ini penting karena penista agama Hindu di Bali telah divonis penjara 2 tahun. Sedangkan kasus Ahok ini dibiarkan, tentu akan menyakitkan umat Islam," tegas Anton Tabah (17/10).

Menurut Anton, percepatan proses hukum kasus Ahok untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimnas).

Anton mencontohkan kasus penghinaan Nabi Muhammad SAW yang dilakukan Arswendo Atmowiloto pada 1990. "Kasus Arswendo tak separah kasus Ahok, tetapi kemarahan umat tak terbendung, bahkan hampir membakar kantor Redaksi Kompas pemilik tabloid Monitor," ungkap Anton.

Tabloid Monitor yang dipimpin Arswendo Atmowiloto pada edisi 15 Oktober 1990 memuat 50 tokoh yang dikagumi masyarakat. Ironisnya, Nabi Muhammad SAW berada di bawah nama Arswendo. Meskipun Arswendo telah minta maaf melalui iklan di media-media, namun Arswendo tetap disidang dan divonis penjara selama 5 tahun.

Penistaan agama oleh Ahok, kata Anton, melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pelanggaran KUHP dan pelanggaran UU ITE UU No 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 1.

"Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu," ungkap Anton.

Kata Anton, Ahok juga dapat dijerat UU ITE jika dipublish secara resmi oleh Pemprov DKI. Di mana, di berbagai media diberitakan bahwa pada 27 September 2016, Gubenur Ahok melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu dalam rangka kerja sama dengan STP.

Tak hanya itu, Anton menilai, kasus Ahok menghina Islam di negara Muslim terbesar di didunia ini tentunya dipantau oleh 1,7 Milyar umat Muslim sedunia. Oleh karena itu diharap aparat cepat menangani kasus Ahok tanpa diskriminasi dan tak boleh dihambat oleh aturan apapun, apalagi pada waktu yang sama penista agama Hindu divonis 2 tahun penjara. (intelijen)


Demikianlah Artikel "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share!

Sekianlah artikel "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel "Demi Stabilitas Keamanan, Kasus Ahok Harus Diproses" Yang Setuju Share! dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/10/demi-stabilitas-keamanan-kasus-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: