Ketika Seorang Wanita Bernyanyi

Ketika Seorang Wanita Bernyanyi - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ketika Seorang Wanita Bernyanyi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ketika Seorang Wanita Bernyanyi
link : Ketika Seorang Wanita Bernyanyi

Baca juga


Ketika Seorang Wanita Bernyanyi

MetrominiNews - Punya suara bagus bisa mendatangkan duit, jadi orang terkenal. yang penting modalnya suara dan berani, apalagi cantik. Waaah bisa cepat kaya. Masak sih? Bagaimana caranya?

Yaaa… bisa jadi penyanyi, dikenal banyak orang, banyak duit, bisa beli rumah mewah, bisa beli mobil mewah, bisa punya tempat hiburan maksiat.. nah loh??

Menyanyi

Nyanyian adalah sumber godaan yang mendorong ke arah kerusakan dan menyuburkan kemunafikan dalam hati. Mendengarkan nyanyian bisa membuat orang semakin terhanyut menyukainya, baik yang menyanyi itu laki-laki atau perempuan.

Lihatlah tontonan yang menggoda kaum lelaki ketika seorang biduanita menyanyikan lagu dengan diiringi goyangan badannya yang membuat orang terbuai.

Sadarkah engkau wahai wanita.. Apa yang engkau lakukan itu akan menyeretmu ke neraka! Naudzubillahi min dzalik…

Dari Abu Malik Al Asy'ari, Rasulullah shallallahu 'alayhi wa sallam bersabda: "Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi." (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)

Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam bersabda :

"Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan." (HR Hakim dan Baihaqi)

Ibnu Mas'ud mengatakan, "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran."

Dari beberapa hadits di atas sudah jelas bahwa menyanyi itu dilarang, karena dengan nyanyian apalagi musik itu dapat melalaikan hati seseorang, menghalangi hati seseorang untuk memahami Al-Qur'an, merenungkannya serta mengamalkannya,

Nyanyian juga bisa menimbulkan berbagai kerusakan berat misalnya dengan adanya konser atau pertunjukkan yang mendatangkan banyak kemaksiatan seperti ikhtilat, zina, tawuran.

Nyanyian juga bisa membuat seseorang berkhayal yang pada akhirnya membangkitkan hawa nafsu dan syahwat yang terpendam di masa lalu.

Al-Qur'an dan nyanyian tidak akan bertemu secara bersamaan dalam hati selamanya. Karena Al Qur'an melarang mengikuti hawa nafsu dan memerintahkan untuk menjaga kesucian hati. Sedangkan nyanyian memerintahkan sebaliknya, bahkan menghiasinya dan merangsang jiwa manusia untuk mengikuti hawa nafsu.

Nyanyian itu adalah perkataan yang tidak berguna.Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:

Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan percakapan kosong untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa ilmu dan menjadikannya olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. [QS. Luqman: Ayat 6]

Asy-Syafi'i berkata :"Pemilik budak perempuan kalau menyuruhnya bernyanyi agar orang berhimpun (berkumpul) mendengarkannya, maka dia itu safih (tidak sempurna akal) yang tidak bisa diterima kesaksiannya".

Sedangkan Imam Malik Rahimahullah berkata: "Kalau seseorang membeli budak perempuan yang ternyata seorang penyanyi, maka ia boleh mengembalikannya kepada penjual, karena dianggap bercacat".

Imam Abu Hanifah juga tidak menyukai nyanyian dan beranggapan, bahwa mendengarkan nyanyian adalah suatu dosa.

Demikian pula Imam Ahmad bin Hambal, ada riwayat mengenai beliau, bahwa Abdullah (putera Imam) bercerita: Saya bertanya kepada ayahku tentang bernyanyi, maka jawabnya: "Nyanyian itu menumbuhkan nifaq dalam hati. Aku tidak tertarik dengannya."

Imam Al-Ghazali dalam kitabnya "Al-Ihyaa' berkata: "Al-Qadhi Abu Thayib berpendapat, bahwa mendengarkan nyanyian dari seorang wanita yang bukan muhrim, menurut para sahabat Asy-Syafi'i dalam keadaan bagaimana pun tetap tidak boleh, sekalipun wanita itu tertutup auratnya atau terhalang di balik tabir, begitu pula baik wanita itu merdeka atau budak."

Lalu bagaimana pandangan Imam Ibnu Hajar? Beliau mengatakan: "Mendengarkan nyanyian dari wanita merdeka maupun budak yang bukan muhrim adalah haram. Hal ini berdasarkan pandangan kita (Ulama Syafi'i) bahwa suara perempuan-perempuan itu aurat, baik dikhawatirkan bakal menimbulkan godaan atau tidak.

Sebagai muslim sudah sepatutnya lah kita menjalankan apa yang Allah dan Rasulullah Shallallahu 'alayhi wasallam perintahkan dan menjauhi apa yang dilarang. Apalagi kepada seorang muslimah, yang sudah tahu bahwa kemanapun engkau pergi maka setan akan menghiasimu yang akan membuat laki-laki tergoda dengan mu, apalagi jika engkau terang-terangan memamerkan suaramu dikhalayak ramai.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala senantiasa memberikan kita taufik dan hidayah untuk bisa mengerjakan segala apa yang Allah perintahkan dan menjauhi segala apa yang di larang-Nya.  (/stwj)

Wallahu a'lam bishshowab



OLEH: ZAHRA SAUQI




Demikianlah Artikel Ketika Seorang Wanita Bernyanyi

Sekianlah artikel Ketika Seorang Wanita Bernyanyi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ketika Seorang Wanita Bernyanyi dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/10/ketika-seorang-wanita-bernyanyi.html

Subscribe to receive free email updates: