GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG
link : GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Baca juga


GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG


Gerakan Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI) telah mengumumkan akan menggelar Aksi Bela Islam jilid III pada Jumat 2 Desember 2016 mendatang.

Aksi Bela Islam III akan digelar dalam bentuk Doa, Istighosah dan Shalat Jum'at sepanjang Jl. Sudirman hingga Jl.MH Thamrin.

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Tito Karnavian mengisyaratkan akan menertibkan rencana demonstrasi dengan menggelar shalat Jumat di sepanjang Jl. Sudirman hingga Jl.MH Thamrin.

"Soal demo 2 Desember, saya mau sampaikan, kalau memang demo nanti dilaksanakan dengan cara salat Jumat di jalan raya protokol di Bundaran HI, di Sudirman-Halim, saya mau tanya: kira-kira boleh (atau) tidak," kata Tito dalam kegiatan bakti sosial di Lapangan Jenggolo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu 19 November 2016.

"Itu kan, jalan protokol. Masjid banyak. Ada Masjid Istiqlal, ada banyak masjid di Jakarta, kenapa harus di jalan? Itu namanya pengganggu publik," ujar Kapolri.

Tito justru mempertanyakan tujuan demonstrasi, jika aksi itu dijalankan dengan cara mengganggu kepentingan publik. "Itu sebenarnya tujuannya apa? Kalau tujuannya menyuarakan (aspirasi), tempatnya ada. Saya sampaikan kepada masyarakat, kalau melanggar undang-undang, kita tindak tegas," ujarnya, seperti dilansir VIVAnews.

Menanggapi pernyataan Kapolri, GNPF MUI memberi pernyataan seperti yang dirilis di situs resmi habibrizieq.com.

Berikut 5 Pernyataan GNPF MUI:


1. Pengalaman Aksi Bela Islam 411 bahwa MASJID ISTIQLAL sudah tidak muat menampung JUTAAN umat Islam yang membludak tumpah ruah datang dari berbagai daerah untuk bela agamanya yang DINISTA dan Kitab Sucinya yang DINODAI.

2. SHALAT JUM'AT di Sudirman - Thamrin merupakan rangkaian agenda AKSI BELA ISLAM III yang merupakan AKSI SUPER DAMAI dengan menggunakan Hak untuk berkumpul dan menyampakan pendapat sebagaimana dijamin dan dilindungi UU No.9 Tahun 1998.

3. Aksi Bela Islam III akan dilaksanakan hari JUM'AT dan dimulai dari PAGI, sehingga tidak mungkin JUTAAN Umat Islam yang sedang lakukan Aksi Super Damai melaksanakan Shalat Jum'at di tempat lain, sebab justru mengalihkan jutaan orang ke masjid yang tidak bisa menampung akan mengganggu KETERTIBAN UMUM.

4. Jika Aksi Bela Islam III tuntut TAHAN AHOK tidak boleh, maka apakah PENEGAK HUKUM boleh membiarkan TERSANGKA PENISTA AGAMA berkeliaran di tengah masyarakat sambil terus memprovokasi dengan menyebar FITNAH ... ?!

5. Jika Aksi Bela Islam III ingin gelar Shalat Jum'at dianggap mengganggu KETERTIBAN UMUM, maka apakah aparat yang MENEMBAKI Habaib dan Ulama serta Jutaan umat Islam saat sedang DZIKIR & DOA di depan ISTANA dalam Aksi Bela Islam 411 dengan Gas Air Mata dan Peluru Karet, tidak mengganggu KETERTIBAN UMUM ... ?!

Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG

Sekianlah artikel GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel GNPF-MUI: SHALAT JUM'AT DI SUDIRMAN THAMRIN DILINDUNGI UNDANG-UNDANG dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/11/gnpf-mui-shalat-jumat-di-sudirman.html

Subscribe to receive free email updates: