Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter

Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter
link : Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter

Baca juga


Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter

 Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dan Juru Bicara FPI Munarman dipanggil polisi.

Kedua sosok tersebut bakal dimintai keterangan oleh Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Pemanggilan keduanya terkait kasus dugaan penghinaan kepada penguasa dengan pihak terlapor yakni musisi Ahmad Dhani.





Akun Twitter Front Pembela Islam (FPI) @DPP_FPI mengunggah surat panggilan untuk Rizieq dan Munarman pada Senin (21/11/2016).

Dalam kicauannya tersebut, FPI juga memohon doa kepada seluruh umat Islam terkait pemanggilan kedua ulama mereka.

"Mohon doanya kpd seluruh umat Islam. Ulama kami sedang DIKRIMINALISASI oleh Centeng-Centeng Kompeni. Allahu Akbar!!!" kicau akun @DPP_FPI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengamini adanya surat panggilan itu.
"Iya ada beberapa orang dipanggil sebagai saksi," ujar Awi, kepada wartawan, Senin (21/11/2016).
Rencananya, mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus penghinaan kepada penguasa yang diduga dilakukan musisi Ahmad Dhani.
"Dipanggil sebagai saksi dengan terlapor Ahmad Dani. Tanggal 24 (November). Penghinaan kepada penguasa 207 KUHP," kata dia.
Sebelumnya, Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo melaporkan Ahmad Dhani dalam Laporan Polisi Nomor: LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum 7 November 2016.
Ketua Umum LRJ Riano Oscha di Jakarta menuding Dhani melanggar Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghinaan terhadap penguasa.
Ahmad Dhani dianggap telah melecehkan Presiden saat orasi demo 4 November.
Sesuai UU yang berlaku barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan.



Sumber | republished by (YM) Yes Muslim !


Demikianlah Artikel Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter

Sekianlah artikel Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Habib Rizieq dan Munarman Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, FPI Minta Doa via Twitter dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/11/habib-rizieq-dan-munarman-dipanggil.html

Subscribe to receive free email updates: