Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam

Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam
link : Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam

Baca juga


Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam

Dakwah media islam  -   PERCERAIAN adalah hal yang sangat dibenci oleh Allah. Bahkan Allah mengancamnya dengan tidak memberikan surga pada wanita yang meminta cerai pada suaminya. Ini selaras dengan hadits Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.







Beliau SAW bersabda, "Wanita mana saja yang minta cerai pada suaminya tanpa sebab, maka haram baginya bau surga." (HR. Abu Dawud: 2226, Darimi: 2270, Ibnu Majah 2055, Amad: 5/283, dengan sanad hasan)

Adapun jika kondisi rumah tangga itu berubah, maka seorang wanita dibolehkan meminta cerai dengan beberapa syarat dan ketentuan. Dikutip dari kabarmuslimah.com, para ulama telah menyebutkan perkara-perkara yang membolehkan seorang wanita meminta cerai dari suaminya. Berikut penjelasnnya.

1. Apabila suami dengan sengaja dan jelas dalam perbuatan dan tingkah lakunya telah membenci istrinya, namun suami tersebut sengaja tidak mau menceraikan istrinya.

2. Perangai atau sikap seorang suami yang suka mendzalimi istrinya, contohnya suami suka menghina istrinya, suka menganiaya, mencaci maki dengan perkataan yang kotor.



3. Seorang suami yang tidak menjalankan kewajiban agamanya, seperti contoh seorang suami yang gemar berbuat dosa, suka minum bir (khomr), suka berjudi, suka berzina (selingkuh), suka meninggalkan shalat, dan seterusnya

4. Seorang suami yang tidak melaksanakan hak ataupun kewajibannya terhadap sang istri.Seperti contoh sang suami tidak mau memberikan nafkah kepada istrinya, tidak mau membelikan kebutuhan (primer) istrinya seperti pakaian, makan dll padahal sang suami mampu untuk membelikannya.

5. Seorang suami yang tidak mampu menggauli istrinya dengan baik, seperti seorang suami yang cacat, tidak mampu memberikan nafkah batin (jimak), atau jika dia seorang yang berpoligami dia tidak adil terhadap istri-istrinya dalam mabit (jatah menginap), atau tidak mau, jarang, enggan untuk memenuhi hasrat seorang istri karena lebih suka kepada yang lainnya.

6. Hilangnya kabar tentang keberadaan sang sang suami, apakah sang suami sudah meninggal atau masih hidup, dan terputusnya kabar tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun. Dalam salah satu riwayat dari Umar Radhiyallahu'anhu, kurang lebih 4 tahun.[]


Demikianlah Artikel Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam

Sekianlah artikel Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Inilah 6 Alasan yang Membolehkan Wanita Meminta Cerai | Dakwah Media Islam dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/11/inilah-6-alasan-yang-membolehkan-wanita.html

Subscribe to receive free email updates: