Judul : Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu
link : Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu
Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu
Ketika Kapolri Jenderal Tito Karnavian memerintahan Bareskrim Polda Metro untuk melacak penyebar isu rush money, akun Twitter penista Islam @ApolDarmawan tetap bebas menghina Islam bahkan Allah.
Hingga hari ini Apollinaris Darmawan pemilik akun @ApolDarmawan masih terus menghujat dan menghina Islam.
Hingga hari ini Apollinaris Darmawan pemilik akun @ApolDarmawan masih terus menghujat dan menghina Islam.
Apollinaris Darmawan sempat dilaporkan ke polisi oleh Imam Besar NU Garis Lurus KH. Luthfi Bashori, pada November 2015. Ketika itu Darmawan menggunakan akun @hikdun.
Hari ini (19/11) Darmawan justru menantang FPI untuk melaporkan dirinya. "Malah dia menantang untuk ditahan > Saya katakan Quran kitab sampah sejak tahun 2009 tak pernah dilaporkan FPI ke Polisi," tulis @ApolDarmawan.
Darmawan adalah pengarang buku sesat berjudul "Enam Jalan Menuju Tuhan". Darmawan dikenal sebagai sosok simpatisan Presiden Joko Widodo pada Pilpres 2014.
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Tito Karnavian meminta masyarakat tidak terpancing isu penarikan uang besar-besaran. "Itu ulah provokator, kami akan melacak dan menangkapnya," tegas Tito
Sumber: nahimunkar
Demikianlah Artikel Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu
Sekianlah artikel Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Netizen Sesalkan Akun Penghina Islam Dibiarkan Oleh Polisi Tanpa Di Usut, Coba Akun Lain Pasti Diburu dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/11/netizen-sesalkan-akun-penghina-islam.html