Hukum Sumpah untuk Diludahi

Hukum Sumpah untuk Diludahi - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Sumpah untuk Diludahi, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Sumpah untuk Diludahi
link : Hukum Sumpah untuk Diludahi

Baca juga


Hukum Sumpah untuk Diludahi



Sumpah untuk Diludahi

Tanya :
Jika ada orang mengatakan, "kalau peserta aksi 212 lebih dari seribu orang, ludahi muka saya"… Apakah berarti jika ternyata jumlah peserta aksi lebih dari 1000 maka kita harus datang untuk meludahi mukanya bareng2…

Jawab :
Bismillah was shalatu was salamu 'ala Rasulillah, wa ba'du,

Terlepas dari kebenaran berita tentang asal-usul ucapan ini, kita akan membahas dari tinjauan Fiqhnya.

Terdapat riwayat dari Abu Rafi', beliau menceritakan,

Tuanku, Laila bintu al-Ajma' pernah mengatakan kepada dirinya,

كل مملوك لها حر ، وكل ما لها هدي ، وهي يهودية أو نصرانية إن لم تطلق زوجتك أو تفرق بينك وبين امرأتك

"Seluruh budakku merdeka, seluruh hewan ternaknya jadi sedekah, dan saya akan jadi yahudi atau nasrani, jika kamu tidak menceraikan istrimu, atau kamu memisahkan diri dengan istrimu."

Kemudian Abu Rafi' medatangi Zainab bintu Ummu Salamah (istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam), – yang ketika itu dikenal sebagai ahli fiqh – dan disampaikan bahwa Hafshah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu 'anhum, keduanya memfatwakan, untuk membayar kaffarah sumpah. (HR. Abdurrazaq dalam Mushannaf, 16000).

Berdasarkan riwayat ini, para ulama menjelaskan bahwa jika ada orang mengatakan sesuatu yang isinya ancaman yang merugikan dirinya jika terjadi hal tertentu, sementara dia tidak menghendaki ancaman itu terjadi maka statusnya adalah sumpah.

Dalam kasus di atas, Laila bintu Ajma' mengatakan kepada Abu Rafi',

Jika kamu tidak menceraikan istrimu atau pisah dengan istrimu, maka semua hartaku akan kusedekahkan, semua budakku kumerdekakan, dan aku akan jadi Yahudi atau Nasrani.

Padahal, andai Abu Rafi' tidak menceraikan istrinya, Laila juga tidak menghendaki, semua hartanya jadi sedekah, dan budaknya merdeka, atau dia pindah agama.

Karena itulah, para sahabat memfatwakan, apa yang dilakukan Laila pada hakekatnya adalah sumpah. Dalam arti, jika Abu Rafi' tidak menceraikan istrinya maka Laila tidak perlu mensedekahkan semua hartanya atau membebaskan semua budaknya. Namun cukup bagi dia untuk membayar kaffarah sumpah.

Ini semisal dengan ancaman suami kepada istrinya,

"Jika kamu berani datang ke rumah si A, maka kamu tertalak."

Sebenarnya suami tidak ingin menceraikan istrinya. Dan dia ucapkan itu, dengan tujuan untuk menghalangi istrinya agar tidak datang ke rumah si A. Sehingga dalam kasus ini, ulama menggolongkannya sebagai sumpah dan bukan talak menggantung.

Sehingga, andai istri melanggar dan mendatangi rumah si A, maka istri tidak otomatis tertalak. Tapi suami berkewajiban membayar kaffarah sumpah.

Karena itu, ucapan seperti di atas,

"kalau peserta aksi 212 lebih dari seribu orang, ludahi muka saya."

Ini statusnya sumpah. Karena kita sangat yakin, orang yang ngomong semacam ini, sama sekali tidak ingin mukanya diludahi, ketika benar jumlah pendemonya lebih dari seribu.

Karena statusnya sumpah, maka jika ternyata jumlah peserta aksi lebih dari 1000, orang ini tidak harus pasang muka untuk diludahi bareng-bareng. Tapi dia cukup membayar kaffarah sumpah.

Demikian, Allah a'lam

[Cerkiis.blogspot.com, Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)]


Demikianlah Artikel Hukum Sumpah untuk Diludahi

Sekianlah artikel Hukum Sumpah untuk Diludahi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Sumpah untuk Diludahi dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/12/hukum-sumpah-untuk-diludahi.html

Subscribe to receive free email updates: