Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad.

Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad. - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad., kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad.
link : Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad.

Baca juga


Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad.

MetrominiNews - Jangan Mengambil Fiqih Jihad Dari Orang-Orang Yang Hanya Duduk-Duduk (enggan) Berjihad.

✍ قال الشيخ أسامة بن لادن رحمه الله :


فكيف برجل يزعم أنه يحبُّ محمداً صلى الله عليه وسلم ويزعم أنه على منهج محمد صلى الله عليه وسلم ما خرج في سبيل الله أبداً ؟ ولا حول و لا قوة إلا بالله , في زمن الجهاد فيه متعيّن كيف نأخذ عن هذا القاعد فقه الجهاد وإنما فقه الجهاد كما قال شيخ الإسلام ابن تيمية ذلك العالم الرباني المجاهد الذي خرج بنفسه لقتال التتر , قال : والواجب في أمور الجهاد -أي في الفتوى فيها- أن يؤخذ برأي أهل الدين الصحيح الذين لهم علم بأحوال الدنيا -والتي منها الجهاد - لا بنظر مَن لهم نظر بظاهر الدين ولا بنظر أهل الدين الذين لا علم لهم بأحوال الدنيا 

أضرب لكم مثلًا بسيطاً , مِن حجج من يحتج ويعتذر يقول لا طاقة لنا اليوم بأمريكا وجنودها لأنه يفتي وهو بعيد عن اشتراط الشروط اللازمة للمفتي , لا بد أن يفقه كما قرر ذلك أهل العلم وهو لا يخفى يذكر ذلك منهم أيضاً ابن القيم رحمه الله في إعلام الموقعين : قال لا بد للمفتي والحاكم حتى يفتي أن يكون على علم بفقه الواقع بالحادثة التي حصلت ويبحث عنها ويستنبط عن أمورها ويبحث عن قرائنها وعلاماتها , ثم النوع الآخر النوع الثاني هو فهم وفقه الواجب في هذه الحالة وفي هذا الواقع وهو حكم الله سبحانه وتعالى الذي ينطبق على هذه الحادثة فيفتي.

فأنت لم تخض المعارك المعاصرة , ولم تدرِ كيف يُكَف بأس الكفار , وكيف أن القلة القليلة من أهل الإيمان الذين استيقنوا بالله سبحانه وتعالى وأيقنوا أن ما عند الله سبحانه وتعالى خير , الذين استيقنوا أنهم ملاقو الله سبحانه وتعالى بأسلحة بسيطة هزموا الاتحاد السوفييتي .

فيقيسون دون أن تكتمل لهم الأمور يقول لك عدد الشباب قليل ولا نعرف السلاح وأسلحتنا قليلة , هذا الأمر ليس لكم يا عباد الله إن أمر الفتوى أمرٌ عظيٌم جداً.


📚 {شرح حديث كعب بن مالك رضي الله عنه}
Berkata Syaikh Usamah bin Ladin Rahaimahullah:

"Bagaimana dengan orang yang mengklaim bahwa dia mencintai Muhammad -Shallallahu 'Alaihi wa salam- dan mengklaim bahwa dia berada di atas manhaj Muhammad -Shallallahu 'Alaihi wa salam- tapi dia tidak pernah sekalipun berangkat (berjihad) di jalan Allah. Laa haula walaa quwwata illaa billaah. Di zaman jihad fardhu 'ain, bagaimana kita mengambil dari orang yang duduk-duduk tentang fiqih jihad.

Fiqih jihad itu sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, sang Alim Rabbani Mujahid, yang berangkat dengan jiwanya untuk memerangi pasukan Tartar, dia berkata, Dalam masalah-masalah yang berhubungan dengan jihad—maksudnya fatwa dalam masalah jihad—seharusnya diambil dari ulama yang benar-benar ulama, yaitu yang mengerti realitas dunia—yang di antaranya adalah masalah jihad—bukan berdasarkan pandangan orang yang memandang dengan dien secara lahir dan juga bukan berdasarkan ulama yang tidak punya ilmu tentang realitas keadaan dunia.

Saya berikan contoh sederhana untuk kalian. Di antara argumen orang yang beralasan dan berudzur; dia mengatakan, Sekarang ini kami tidak punya kemampuan untuk menghadapi Amerika dan para tentaranya, hal itu karena dia berfatwa sedangkan dia jauh dari syarat-syarat yang seharusnya bagi seorang mufti. Seorang mufti harus paham.

Sebagaimana ditetapkan para ulama, di antaranya Ibnul Qayyim -Rahimahullah- menyebutkan dalam kitab I'lamul Muwaqqi'in, beliau berkata, Seorang mufti dan hakim—sebelum berfatwa—harus paham fiqhul waqi', yakni paham akan peristiwa yang terjadi dan menelitinya.

Menyimpulkan dari perkara-perkaranya, meneliti indikasi-indikasinya dan tanda-tandanya. Kemudian syarat yang kedua (bagi mufti dan hakim sebelum berfatwa) adalah memahami kewajiban dalam keadaan dan realitas itu, yaitu hukum Allah -Subhanahu Wa Ta'alaa- yang sesuai dengan peristiwa itu, baru kemudian berfatwa.

Anda belum pernah terjun dalam pertempuran masa kini, belum tahu bagaimana kekuatan kafir dihentikan dan bagaimana orang-orang beriman—yang yakin dengan janji Allah dan yakin bahwa apa yang di sisi Allah -Subhanahu Wa Ta'alaa-  itu lebih baik serta yang yakin bahwa mereka pasti akan menemui Allah—dalam jumlahnya yang sangat sedikit dan dengan persenjataan yang sederhana mampu mengalahkan Uni Soviet.

Mereka menganalogikan tanpa punya data-data yang lengkap (tentang mujahidin). Dia mengatakan kepadamu, "Kan jumlah para pemuda sedikit, kita tidak mengenal senjata dengan baik, persenjataan kami sedikit."

Wahai hamba Allah, itu bukan urusan kalian. Sesungguhnya urusan fatwa adalah urusan yang sangat besar"


[Syarah Hadits Ka'ab bin Malik -Radiyallahu'Anhu-]







Demikianlah Artikel Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad.

Sekianlah artikel Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad. kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Jangan Mengambil Fiqih Dari Orang-Orang Yang Duduk-Duduk Dari Berjihad. dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2017/01/jangan-mengambil-fiqih-dari-orang-orang.html

Subscribe to receive free email updates: