Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test

Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test
link : Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test

Baca juga


Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test

Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test

KONTENISLAM.COM - Rapid test  merupakan uji tes deteksi virus corona yang dilakukan secara cepat untuk masyarakat secara massal. Dengan tes cepat ini bisa diketahui apakah seseorang terinfeksi dan akan terlihat jumlah kasus yang sebenarnya.

Spesialis Epidemiologi, dr. Dicky Budiman memberikan analisanya mengenai pelaksanaan rapid test. Menurutnya, testing itu sangat penting.

"Untuk memahami dan mendiagnosa pola atau kurva suatu pandemi atau epidemi, memang testing ini sangat penting dan sangat utama," jelas Dicky, dalam wawancara di salah satu televisi, Senin (23/3).

Tes juga harus akurat, tegasnya. Tes yang akurat tersebut bisa berpedoman pada ketentuan World Health Organization (WHO) atau Central Disease Center (CDC) di Amerika Serikat. Contohnya Korea Selatan yang bisa mencapai keakuratan jumlah kasus sampai 98 persen.

Pelaksanaan rapid test harus dilakukan pada orang yang tepat, bukan pada orang yang merasa memiliki hak istimewa.

"Kita dalam kondisi yang tidak normal, pemerintah harus melakukan regulasi yang sangat tegas, bahwa siapa yang berhak dan tepat untuk melakukan tes ini harus jelas," ujar Dicky.

Ia menyebutkan semakin banyak yang dites, maka akan semakin banyak jumlah penderita yang diketahui.  Jumlah tersebut akan membantu dalam menganalisa langkah-langkah preventif yang dapat dilakukan untuk menanggulangi pandemi tersebut.

Ada sejumlah regulasi atau tahapan yang mengatur prosedur rapid test ini.

Apabila pengetesan tidak dilakukan dengan seksama dan dengan prosedur yang benar, maka dikhawatirkan akan menghasilkan diagnosa yang salah. Ditakutkan apabila muncul adanya hasil false negative (hasil negatif yang salah), padahal virus tersebut sudah ada di tubuh, orang yang menyangka dirinya sehat itu akan berinteraksi dengan orang lain sehingga virus makin menyebar.

Adapun masyarakat yang harus diperiksa adalah mereka yang memiliki gejala virus corona, seperti sesak napas, batuk kering, dan demam.

Riwayat penderita juga perlu diperhatikan, apakah mereka pernah bepergian ke luar negeri, ke daerah rawan virus, atau melakukan kontak dengan pasien positif virus corona.

Dokter memiliki peranan penting untuk menentukan perlu tidaknya seseorang di uji dengan rapid test. (Rmol)


source https://www.kontenislam.com/2020/03/ahli-medis-kita-dalam-kondisi-yang.html


Demikianlah Artikel Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test

Sekianlah artikel Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Ahli Medis: Kita Dalam Kondisi Yang Tidak Normal, Pemerintah Harus Pastikan Siapa Yang Berhak Lakukan Rapid Test dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2020/03/ahli-medis-kita-dalam-kondisi-yang.html

Subscribe to receive free email updates: