Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI

Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI
link : Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI

Baca juga


Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI

KONTENISLAM.COM - SOMASI kepada Presiden Joko Widodo dari 19 orang relawan dan 15 orang advokat yang tergabung dalan Volunteer Corona Papua mewakili seluruh masyarakat Papua terkait pembatalan lockdown oleh Pemerintah Pusat:

No. 02NCP/111/2020
Perihal : Somasi
Sifat : SEGERA

 KEPADA YANG TERHORMAT,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BAPAK JOKO WIDODO
DI-TEMPAT

 Dengan Hormat,
 Sehubungan dengan merebaknya wabah Corona atau Covid- 19 di Indonesia dan secara khusus di Tanah Papua dengan ditemukannya 7 (tujuh) orang pasien yang dinyatakan positif corona yaitu 4 (empat) orang di Jayapura dan 3 (tiga) orang di Merauke, serta ratusan orang yang berstatus sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP), maka kami yang tergabung di dalam Volunteer Corona Papua yang terdiri dari berbagai latar pendidikan dan profesi, yang tersebar di berbagai daerah di Tanah Papua, dengan ini menyatakan kami ingin membantu kerja-kerja Pemerintah Daerah dalam mengatasi wabah berbahaya tersebut agar tidak meluas dan membunuh masyarakat di Tanah Papua.

 Selanjutnya berkehendak megajukan Somasi kepada Pemerintah Republik Indonesia cq. Presiden Republik Indonesia cq. Menteri Perhubungan Republik Indonesia terkait Surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor: AU.304/l/4/DNP-2020 Perihal Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.

Adapun hal-hal yang mendasari diajukan somasi ini adalah sebagai berikut:

 1. Bahwa pasal 59 ayat 2 Undang-undang Otonomi Khusus Provinsi Papua Nomor 21 Tahun 2001 yang menegaskan bahwa "Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/ Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit endemis dan/atau penyakit-penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk".

2. Bahwa Kesepakatan Bersama Nomor 440/3612/SET tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) di Provinsi Papua tanggal 24 Maret 2020 dalam point 6 disebutkan "Penutupan penerhangan dan pelayaran kapal penumpang di pintu-pintu masuk wilayah Papua, yaitu Bandara Udara dan Pelabuhan Laut", yang berIaku selama 14 (empat belas) hari mulai tanggal 26 Maret 2020 sampai dengan 9 April 2020.

3. Bahwa Kesepakatan Bersama Forkompimda Provinsi Papua dengan Para Bupati Provinsi Papua sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 Berdasarkan hal-hal tersebut diatas maka kami minta dengan hormat kepada Presiden Republik Indonesia untuk memerintahkan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia dalam waktu 3 x 24 jam segera mencabut surat Dirjen Perhubungan Udara Nomor : AU.304/1/4/DNP-2020 Perihal Pencabutan NOTAM, Tanggal 26 Maret 2020.

 Jika dalam waktu tersebut Dirjen Perhubungan Udara tidak mengindahkan Somasi ini maka kami akan menempuh proses hukum demi kepentingan masyarakat di Tanah Papua.

Demikian maksud Somasi kami, atas perhatiannya disampaikan terima kasih.

Jayapura, 27 Maret 2020

Hormat Kami,

TIM VOLUNTEER CORONA PAPUA

1. Dr. Pieter Ell, SH., MH /Advokat /Kurator li Cp. 085289000333

2. Frederika Korain, SH, MAAPD /Advokat Cp. 08114804054

3. Yan Christian Arebo, SH., MH /Advokat /Ketua Umum Pemuda Adat PapualiCp. 081247739055

4. Franklin E. Wahey, S.Sos., MKP /Tokoh Pemuda Tabill Cp. 081387000076

5. Saneraro Wamaer, S.IP., MAP frokoh Pemuda SaireriliCp. 08219952100

6. Isak Wetipo, SH /Tokoh Pemuda Lapago /Ketua Volenteer Corona Wilayah Lapago Cp. 081380801217

7. Simon Balagaize /Tokoh Pemuda Anim Hall Cp. 081240114828

8. Donni D. Gobai, ST /Ketua Komda Pemuda Katolik Provinsi Papua 11 Cp. 081296393887

9. Viktor D. Tibul /Ketua GMKI Cabang Jayapura 11Cp. 081247875042

10. Michael Jarisetou, S.Si /Ketua CRC li Cp. 081244359166

11. Wecky Gombo /Aktivis Cp. 082199113242

12. Paskalis Boma /AktivisliCp. 085254090796

13. John Ungirwalu, SKM., M.Kes /Aktivis il Cp. 081216373455

14. Sopater Sam, ST /Ketua GARAP 11Cp. 081314111471

15. Rolin Sawaki /Aktivis PerempuanliCp. 081248260009

16. Adrian Kasela, SKM /Aktivis Kesehatan

17. Benyamin Gurik, S.IP /Aktivis Pemuda Cp. 082111104029

18. Otniel Deda, Amd.IP /Ketua Umum GAPENTA Provinsi Papua Cp. 081286871010

19. Wecki Gombo /Aktivis Cp. 082199113242

TIM PENASEHAT HUKUM
 
1. David Soumokil, SH /Advokat Cp. 082327550000

2. Robi Sugara, SH /AdvokatliCp. 081344895999

3. William H. Sinaga, SH /Advokat 11Cp. 082166366060

4. Yansen Marudut Simbolon, SH /Advokat 11 Cp. 082217045963

5. Abdenego Ansanay, SH /Advokat 11Cp. 081380563859

6. Albar Yusuf, SH /AdvokatliCp. 081240056349

7. Edwin Saija, SH /Advokat 11Cp. 085243622050

8. Iriansyah, SH., MH /Advokat 11 Cp. 081344541777

9. Isnain Yeubun, S.Hi /Advokat 11 Cp. 081344808817

10. Ahmad Kusaeni, SH /Advokat Cp.082220111310

11. Matheus Mamunsare, SH /Advokat Cp. 082198273005

12. Ongen Tahitu, SH /Advokat 11 Cp. 081232221782

13. Yulianus Pardjerd, SH /AdvokatliCp. 0813444039291

14. Gustav Kawer, SH /Advokat 11 Cp. 08112958044

15. Iwan Niode, SH /AdvokatliCp. 08124885672

Tembusan :

1. Ketua DPR RI;

2. Ketua MPR RI;

3. Menteri Sekretaris Negara RI;

4. Menlcopolhukam RI;

5. Ketua Majelis Rakyat Papua;

6. Ketua DPRP Provinsi Papua;

7. Bupati/ Walikota Se-Provinsi Papua;

8. Ketua DPRD Se-Provinsi Papua;

9. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua;

10. Pihak Terkait Lainnya;

11. Arsip.



source https://www.kontenislam.com/2020/03/kebijakan-lockdown-dianulir-pemerintah.html


Demikianlah Artikel Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI

Sekianlah artikel Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kebijakan Lockdown Dianulir Pemerintah Pusat, PAPUA Layangkan SOMASI Kepada Presiden JOKOWI dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2020/03/kebijakan-lockdown-dianulir-pemerintah.html

Subscribe to receive free email updates: