Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden
link : Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

Baca juga


Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

KONTENISLAM.COM - Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat telegram terkait penindakan pelaku hoaks selama darurat corona. Salah satu pointnya, pelaku dan penghina Presiden Joko Widodo akan ditindak tegas. 

Surat telegram tersebut tertuang dengan nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 yang diteken Komjen Sigit, Sabtu (4/4). Telegram tersebut ditujukan pada Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Dalam telegram tersebut, Sigit meminta Dittipidsiber Bareskrim Polri untuk menindak tegas penyebar berita hoaks terkait corona dan penghina Presiden Joko Widodo, serta pejabat pemerintah. Tak dirinci kriteria pejabat pemerintah ini.

"Penghina kepada penguasa Presiden dan pejabat pemerintah sebagaimana di maksud Pasal 207 KUHP," kata Sigit, Minggu (5/4).

Sigit menuturkan, selama wabah virus corona potensi penyebaran berita hoaks akan meningkat. Selain itu, ujaran kebencian terhadap pejabat negara juga akan terjadi. Oleh karena itu, Sigit meminta patroli siber dilakukan dengan ketat.

"Bentuk pelanggaran atau kejahatan serta masalah yang mungkin terjadi dalam perkembangan situasi serta opini di ruang siber," ujar Sigit.

Berikut isi telegram tersebut:

  •     Ketahanan akses data internet selama masa darurat
  •     Penyebaran hoaks terkini covid-19 dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah covid-19.
  •     Kejahatan orang tidak mematuhi penyelengaraan karantina kesehatan. 
  •     Kesehatan kemudian masker kemudian alat pelindung diri dan obat-obatan.
  •     Melakukan koordinasi dengan penyedia jasa internet di wilayah masing-masing.
  •     Membantu memberikan akses kepada penyedia jasa internet yang melakukan perawatan rutin.
  •     Berikan dukungan kepada fungsi humas untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait dengan kebijakan pemerintah.
  •     Laksanakan kegiatan kampanye siber terhadap perang lawan covid-19.
  •     Laksanakan patroli siber terkait hoaks yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
  •     Laksanakan penegakan hukum secara tegas.
[kumparan]


source https://www.kontenislam.com/2020/04/kabareskrim-keluarkan-perintah-terkait.html


Demikianlah Artikel Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden

Sekianlah artikel Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kabareskrim Keluarkan Perintah Terkait Corona: Tindak Penghina Presiden dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2020/04/kabareskrim-keluarkan-perintah-terkait.html

Subscribe to receive free email updates: