Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
link : Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Baca juga


Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

KONTENISLAM.COM - Hingga saat ini pemerintah seakan bergeming terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, terdapat dua alasan iuran BPJS Kesehatan belum kembali seperti awal sesuai dengan putusan MA yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Saya amati menunjukan dua hal, pertama manajemen pemerintahan yang buruk. Kedua, ada semacam unsur kesengajaan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Ubedilah, Minggu (5/4).

Bila yang terjadi adalah pengelolaan manajemen pemerintahan yang buruk, maka harus ada perombakan besar dan perbaikan sistem pengambilan keputusan di tubuh manajemen BPJS Kesehatan agar putusan MA segera diimplementasikan.

"Tetapi jika yang terjadi poin yang kedua maka ini bentuk pembangkangan hukum yang harus diperkarakan di meja pengadilan karena merugikan orang banyak," pungkas analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini. [rmol]



source https://www.kontenislam.com/2020/04/presiden-jokowi-bisa-dibawa-ke.html


Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan

Sekianlah artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2020/04/presiden-jokowi-bisa-dibawa-ke.html

Subscribe to receive free email updates: