Judul : Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
link : Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
KONTENISLAM.COM - Hingga saat ini pemerintah seakan bergeming terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut Direktur Eksekutif Center for Social Political Economic and Law Studies (CESPELS), Ubedilah Badrun, terdapat dua alasan iuran BPJS Kesehatan belum kembali seperti awal sesuai dengan putusan MA yang menolak Peraturan Presiden (Perpres) 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Saya amati menunjukan dua hal, pertama manajemen pemerintahan yang buruk. Kedua, ada semacam unsur kesengajaan mengabaikan keputusan Mahkamah Agung (MA)," ucap Ubedilah, Minggu (5/4).
Bila yang terjadi adalah pengelolaan manajemen pemerintahan yang buruk, maka harus ada perombakan besar dan perbaikan sistem pengambilan keputusan di tubuh manajemen BPJS Kesehatan agar putusan MA segera diimplementasikan.
"Tetapi jika yang terjadi poin yang kedua maka ini bentuk pembangkangan hukum yang harus diperkarakan di meja pengadilan karena merugikan orang banyak," pungkas analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini. [rmol]
source https://www.kontenislam.com/2020/04/presiden-jokowi-bisa-dibawa-ke.html
Demikianlah Artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan
Sekianlah artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Presiden Jokowi Bisa Dibawa ke Pengadilan Jika Abaikan Putusan MA soal Iuran BPJS Kesehatan dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2020/04/presiden-jokowi-bisa-dibawa-ke.html