#Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu

#Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu
link : #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu

Baca juga


#Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu


#Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu

Berita Islam 24H - Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terindikasi dapat dikenakan delik berlapis. Selain pasal 156 delik penistaan agama, terdapat juga dugaan melakukan ancaman pembunuhan berencana terhadap orang-orang yang pernah terlibat aksi menentangnya sebagaimana pasal 340 KUHP.

"Dalam wawancara di media, Ahok pernah bilang 'ini tugas pemerintah, kalau ada kelompok bertindak anarkis dan justru mengancam nyawa banyak orang, saya minta petugas untuk tindak tegas, bila perlu bunuh di tempat sekalipun ada kamera tv menyorot'. Begitu mengerikan pernyataan Ahok ini," kata Pengamat Hukum dan Politik dari Indonesian Reform, Martimus Amin, di Jakarta, Senin (17/10/2016).

ahok-bunuh-demonstranPadahal aksi-aksi akbar, menurut dia, termasuk dihadiri puluhan ribu umat Islam seperti terlihat Jumat (14/10) lalu, berlangsung tertib dan damai. Umat nasrani pun menunjukkan solidaritasnya membagi makanan kepada peserta aksi.

Sementara, Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jakarta mengawal langsung aksi menyampaikan apresiasinya.

"Sungguh keterlaluan dengan telah mengantongi seabrek-abrek alat bukti, penyidik masih lamban memproses Ahok," kritiknya.

Dirinya kuatir protes tersebut tak kunjung diproses polisi, perilaku Ahok akan semakin liar tidak terkendali. Sebab, imbuh dia, tidak tertutup kemungkinan Ahok mengulangi perbuataan yang sama dan pidana lainnya seperti menghilangkan alat bukti, menghambat proses penyidikan, bahkan kabur. [beritaislam24h.com / emc]


Demikianlah Artikel #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu

Sekianlah artikel #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel #Fasis: Ahok Mengancam Membunuh, Pasal 340 KUHP Menunggu dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/10/fasis-ahok-mengancam-membunuh-pasal-340.html

Subscribe to receive free email updates: