Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat

Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat
link : Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat

Baca juga


Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat


Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat

Berita Islam 24H - Aparat kepolisian tidak mengulur proses hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menistakan Kitab Suci Agama Islam Al Quran.

"Ini penting karena penista agama Hindu di Bali telah divonis dengan pidana penjara 2 tahun. Sedangkan kasus Ahok ini dibiarkan tentu akan menyakitkan umat Islam," kata mantan Ajudan Presiden Soeharto Irjen Pol (Purn) Anton Tabah dalam keterangan kepada suaranasional, Senin (17/10).

Kata Anton, proses hukum kasus Ahok dipercepat untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtimnas) sebagai contoh kasus penistaan agama tahun 1990 tapi kasusnya tak separah Ahok tapi kemarahan umat tak terbendung hampir membakar kantor Redaksi Kompas pemilik tabloid Monitor.

Tabloid Monitor yang dipimpin Arswendo Atmowiloto edisi 15 Oktober 1990 muat 50 tokoh yang dikagumi memposisikan Nabi Muhammad saw di bawah nama Arswendo. Ribuan umat Islam marah Pada terbitan berikutnya 22 Oktober 1990 Arswendo minta maaf melalui iklan di media-media. Namun tetap disidang dipengadilan dan divonis penjara selama 5 tahun.

Kata Anton, penistaan Agama oleh Ahok adalah melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama Pelanggaran KUHP dan pelanggaran UU ITE UU No 1 PNPS Tahun 1965 Pasal 1

"Pasal itu berbunyi setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu," ungkap Anton.

Kata Anton, Ahok juga dapat dijerat UU ITE jika dipublish secara resmi oleh Pemprov DKI, seperti diketahui berbagai media 27 Sept 2016 Gubenur Ahok Kunjungan Ke Kep. Seribu dalam rangka Kerja sama dengan STP.

Kasus Ahok menghina Islam di negara Muslim terbesar di didunia ini dipantau oleh 1,7 Milyar umat muslim sedunia oleh karena itu diharap aparat cepat menanganinya tanpa diskriminasi dan tak boleh dihambat oleh aturan apapun apalagi pada waktu yang sama penista agama Hindu divonis 2th penjara. [beritaislam24h.com / snc]


Demikianlah Artikel Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat

Sekianlah artikel Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Mantan Petinggi Polri Minta Kasus Ahok Diproses Hukum Secara Cepat dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/10/mantan-petinggi-polri-minta-kasus-ahok.html

Subscribe to receive free email updates: