Judul : Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi
link : Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi
Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi
Jurnalmuslim.com - Anggota MPR RI dari daerah pemilihan Sumatera Barat (Sumbar), Hermanto berpendapat penistaan terhadap agama tidak dapat ditoleransi karena hal itu merupakan upaya memecah belah kesatuan bangsa."Karena itu tidak bisa dibenarkan bila ada orang melakukan penistaan terhadap agama dan penganutnya," katanya di Padang, Selasa (18/10).
Menurutnya setiap warga bangsa wajib memiliki kepribadian religius yang utuh dalam seluruh pemahaman, peribadatan dan perilaku.
"Oleh sebab itu jika ada yang menistakan agama tidak pantas menjadi bagian dari bangsa Indonesia apalagi menjadi pemimpin," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut sejatinya nilai-nilai ajaran agama Islam adalah rahmatan lil alamin (menjadi rahmat bagi seluruh alam) dan memiliki keadaban yang kuat.
"Nilai-nilai itu menjadi roh ideologi dan konstitusi negara," ujarnya.
Para pendiri bangsa, lanjutnya, sepakat memasukkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa ke dalam Pancasila. Kalimat 'Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa' ke dalam Pembukaan UUD 1945 serta kalimat 'Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa' ke dalam batang tubuh UUD NRI 1945 Pasal 29 ayat 1.
"Dalam sejarah peradaban bangsa Indonesia, nilai-nilai keagamaan itu menjadi pemersatu dalam menjaga keutuhan NKRI sampai sekarang," katanya lagi.
Karena nilai-nilai keagamaan ini, lanjutnya, umat Islam sejak zaman pergerakan, masa kemerdekaan dan sampai sekarang selalu tampil menyelamatkan NKRI.
"Terhadap nilai-nilai religius yang telah terbukti menjadi pemersatu bangsa dan penjaga NKRI tersebut jika ada yang berani menistakan maka arus ditindak secara hukum," jelasnya.
Penegak hukum, lanjutnya, jangan takut memproses kasusnya meskipun pelakunya adalah pejabat.
"Pejabat yang menista agama, implikasi merusaknya dalam kehidupan sosial jauh lebih dahsyat. Penegak hukum harus berani memproses dengan adilan tanpa pandang bulu," tambah dia. (republika)
Demikianlah Artikel Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi
Sekianlah artikel Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.
Anda sekarang membaca artikel Terkait Kasus Ahok, Anggota MPR RI Sumbar: Penistaan Agama tak Dapat Ditoleransi dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/10/terkait-kasus-ahok-anggota-mpr-ri.html