Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani

Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani
link : Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani

Baca juga


Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani

Jurnalmuslim.com - Dalam UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang dilarang adalah mengupload tanpa hak konten-konten yang bermuatan SARA.

Untuk itu, dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok harus dicari sumber utama pengunggah video.

Begitu kata Jurubicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman saat konferensi pers bertajuk 'Save Buni Yani' di Wisma Kodel, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Senin (7/11).

"Ini Buni Yani kan upload ambil dari media NKRI. Nah media NKRI ambil dari mana? Website resmi Pemprov," ujarnya.

Jika dirunut maka birokrat Pemprov DKI-lah yang diinstruksikan oleh Ahok untuk meng-upload video tersebut.

"Jadi pemerintah yang memerintahkan untuk meng-upload itu yang harus ditersangkakan," pungkas kordinator lapangan Aksi 4 November lalu. (wid)


Demikianlah Artikel Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani

Sekianlah artikel Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Munarman Minta Polri Tegakkan Keadilan Soal Tuduhan Buni Yani dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/11/munarman-minta-polri-tegakkan-keadilan.html

Subscribe to receive free email updates: