Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam

Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam
link : Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam

Baca juga


Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam

Hukum Uang
Kadang saat anda jalan atau naik kendaraan, secara tidak sengaja anda menemukan uang atau barang yang terjatuh di jalan yang anda sendiri tidak tahu barang atau uang tersebut miliki siapa.
Anda pasti dilema, apakah anda harus mengambilnya atau anda harus membiarkannya begitu saja?
Sebenarnya barang atau uang yang jatuh dan kita ketemukan di jalan adalah bukan hak kita. Maka dari itu, harus kita apakan barang tersebut ?

Memahami tentang barang temuan

Barang temuan baik uang maupun barang, dalam islam disebut luqothoh yang memiliki arti sesuatu yang berupa harta yang ditemukan di suatu tempat yang tempatnya itu tidak ada pemiliknya atau barang yang dikhususkan yang tersia-sia disebabkan jatuh atau lupa dan semisalnya.
Barang yang kita temukan di jalan maka sangat sulit untuk melacak siapa yang mempunyai barang tersebut kecuali barang tersebut berupa dompet yang dilengkapi dengan tanda pengenal yang bisa dilacak siapa pemiliknya.

Hukum menemukan barang di jalan

Jika anda menemukan uang atau barang dijalan, maka dalam islam anda disunnahkan untuk mengambil barang tersebut dan mengumumkan penemuan anda tersebut kepada masyarakat.
Jika anda orang yang mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya maka anda harus mengembalikan barang tersebut kepada orang tersebut.
Namun jika selama setahun, anda sudah mengumumkan barang tersebut dan masih tidak ada yang mengakui barang tersebut maka anda bisa memiliki uang tersebut karena anda sudah melakukan kewajiban anda untuk mengumumkan barang temuan anda tersebut.
Namun, dari pada anda memilikinya, akan lebih baik jika anda memberikan barang temuan anda tersebut kepada orang yang lebih membutuhkan seperti kaum duafa.
Namun jika nada ragu anda bisa menyerahkan barang  temuan anda tersebut  kepada polisi atau tokoh masyarakat lebih tahu harus diapakan barang tersebut.
Demikianlah ulasan tentang hukum jika kita menemukan barang atau uang di jalan. Dengan mengetahui hukumnya, maka kita akan lebih bijak dan tahu apa yang harus kita lakukan jika kita menemukan barang atau uang di jalan.


Demikianlah Artikel Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam

Sekianlah artikel Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Hukum Menemukan Uang Atau Barang Di Jalan Menurut Pandangan Islam dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2016/12/hukum-menemukan-uang-atau-barang-di.html

Subscribe to receive free email updates: