Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya

Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya - Hallo sahabat PORTAL ISLAM 24 JAM, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya
link : Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya

Baca juga


Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya


Pajak Progresif Mobil: Ketahui Cara Menghitungnya



  Yes  Muslim  - Tahukah Anda pengertian Pajak Progresif? Pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak. Hal tersebut menyebabkan tarif pemungutan pajak akan semakin meningkat apabila jumlah atau kuantitas objek pajak semakin banyak dan jika nilai objek pajak mengalami kenaikan. Ada dua jenis pajak progresif, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).






Lalu apa itu pajak progresif mobil? Tentu saja pajak progresif mobil adalah pajak yang dikenakan bagi pemilik mobil dengan perhitungan ketentuan tarif pajak sesuai dengan yang telah disebutkan di atas. Pajak progresif mobil yaitu termasuk dalam Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tidak hanya mobil yang termasuk dalam PKB, namun juga kendaraan roda dua, kendaraan angkutan umum, dan kendaraan dinas pemerintah. Pajak progresif akan diterapkan pada kendaraan yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal pemilik. Jadi misalnya saja Anda menjual mobil ke orang lain, namun Anda tidak melakukan balik nama kepemilikan mobil tersebut, maka pajak progresif akan ditanggungkan pada pemilik mobil yang lama karena nama dan alamat tempat tinggal pemilik mobil tersebut masih sama.





Jadi, jika Anda menjual mobil ke orang lain atau pun kendaraan lainnya, sebaiknya segera melakukan proses balik nama sehingga Anda tidak lagi membayar pajak progresif bagi mobil tersebut. Selain itu, pemilik mobil yang baru juga harus segera melaporkan kepemilikan mobil ke SAMSAT provinsi dimana kendaraan tersebut dialihkan. Laporan atas kepemilikan kendaraan hendaklah sekurang-kurangnya 30 hari setelah pergantian kepemilikan.


Besaran Pajak Progresif Mobil


Lalu Anda pun bertanya-tanya, sebenarnya berapa tarif pajak progresif mobil itu? Nah berikut akan dijabarkan persentase tarif pajak progresif mobil:
No.
Urutan Kepemilikan Kendaraan
Persentase Tarif Pajak
1.
Mobil Pertama
1,5%
2.
Mobil Kedua
2%
3.
Mobil Ketiga
2,5%
4.
Mobil Keempat dan seterusnya
4%
Kemudian setelah tahu persentase tarif pajak progresif mobil, mari kita lakukan perhitungan pajaknya. Bagaimana perhitungan pajak progresif mobil? Mari kita simak cara menghitungnya berikut ini.


Rumus Perhitungan Pajak Progresif Mobil


Seperti yang telah dijelaskan di atas, pengenaan pajak didasarkan pada hal-hal tertentu berkaitan dengan objek pajak, dalam hal ini objek pajaknya ialah mobil. Sebelum melakukan perhitungan pajak progresif mobil, ada baiknya kita tahu dua unsur yang menjadi dasar pengenaan pajak karena nantinya juga berpengaruh pada perhitungan pajak. Adapun dua hal mendasar yang menjadi dasar pengenaan pajak progresif mobil, antara lain:
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), nah NJKB ini bukanlah harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM).
  2. Bobot ataupun efek negatif atas penggunaan kendaraan dan bisa merefleksikan tingkat kerusakan jalan yang dinyatakan di dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.
Nah, secara garis besar perhitungan pajak progresif mobil dimulai dari menghitung NKJB. Bagaimana menghitung NKJB? Caranya mudah, rumus perhitungannya adalah (PKB/2) x 100.
Untuk melihat nilat PKB mobil Anda, Anda cukup melihatnya di balik STNK. Di sana tertera nilai PKB kendaraan Anda. Kemudian setelah diketahui hasil NKJB mobil Anda, kalikanlah dengan persentase tarif pajak progresif mobil, sesuai dengan urutan kepemilikan kendaraan Anda. Setelah mendapatkan hasil pajak progresif mobil Anda, lanjut dengan menambahkan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya, Anda tinggal mengalikan sesuai persentase urutan kepemilikan kendaraan Anda. Bagaimana? Masih bingung? Mari kita coba hitung pajak progresif mobil Pak Ahmad berikut ini:
Pak Ahmad memiliki 4 buah mobil. 4 mobil tersebut memiliki tipe dan tahun yang sama (di sini memang sengaja disamakan, agar lebih mudah melihat kenaikan pajaknya).
Diketahui bahwa:PKB: 1.500.000
SWDKLLJ: 150.000
Kemudian berapakah pajak progresif mobil tiap mobilnya? Seperti yang telah diterangkan di atas, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghitung NJKB, caranya sebagai berikut:
NJKB: (PKB/2) x 100(1.500.000/2) x 100
75.000.000
Setelah mengetahui NJKB nya, mari kita hitung pajak progresif tiap mobilnya, dimulai dari mobil pertama:
Mobil Pertama:PKB: 75.000.000 x 1,5% = 1.125.000
SWDKLLJ: 150.000Total: Rp1.275.000------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Kedua:PKB: 75.000.000 x 2% = 1.500.000 (Terjadi Kenaikan)SWDKLLJ: 150.000Total: Rp1.650.000------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Ketiga:
PKB: 75.000.000 x 2,5% = 1.875.000 (Terjadi Kenaikan)SWDKLLJ: 150.000Total: Rp2.025.000------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Mobil Keempat:PKB: 75.000.000 x 4% = 3.000.000 (Terjadi Kenaikan)SWDKLLJ: 150.000Total: Rp3.150.000



Nah begitulah contoh perhitungan pajak mobil dari mobil pertama sampai mobil keempat. Terlihat bukan perbedaan pajak progresif diantara masing-masing mobil sesuai urutan kepemilikannya? Sekarang, Anda bisa mencoba mempraktekkan perhitungan pajak progresif mobil tersebut di rumah.


Pajak Progresif Mobil di Jakarta


Berbeda dengan daerah lainnya, Jakarta memiliki aturan baru mengenai pajak progresif kendaraan bermotor, dalam hal ini pajak progresif mobil juga ikut aturan baru ini. Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015, per tanggal 1 Juni 2015 tarif pajak progresif kendaraan bermotor untuk wilayah Jakarta mengalami kenaikan. Kenaikan tarif pajak tersebut diberlakukan sebagai upaya menekan laju pembelian kendaraan pribadi agar dapat mengatasi kemacetan jalan di Jakarta. Apalagi rata-rata kecepatan berkendara di Jakarta saat weekdays tercatat hanya 21km/jam saja. Selain itu, melalui pemberlakuan tarif pajak progresif yang baru ini, Pemda Jakarta menargetkan pendapatan pajak wilayah Jakarta mencapai Rp6,65 triliun per tahun. Lalu berapa persen kenaikan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor di Jakarta? Berikut tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015:
No.
Urutan Kepemilikan Kendaraan
Persentase Tarif Pajak
1.
Kendaraan Pertama
2%
2.
Kendaraan Kedua
2,5%
3.
Kendaraan Ketiga
3%
4.
Kendaraan Keempat
3,5%
5.
Kendaraan Kelima
4%
6.
Kendaraan Keenam
4,5%
7.
Kendaraan Ketujuh
5%
8
Kendaraan Kedelapan
5,5%
9.
Kendaraan Kesembilan
6%
10.
Kendaraan Kesepuluh
6,5%
11.
Kendaraan Kesebelas
7%
12.
Kendaraan Kedau Belas
7,5%
13.
Kendaraan Ketiga Belas
8%
14.
Kendaraan Keempat Belas
8,5%
15.
Kendaraan Kelima Belas
9%
16.
Kendaraan Keenam Belas
9,5%
17.
Kendaraan Ketujuh Belas
10%
Selain mengatur tentang kenaikan pajak progresif kendaraan bermotor, Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 juga memiliki aturan baru mengenai pengenaan pajak pada pemilik kendaraan. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwasannya pajak progresif tidak lagi diberlakukan berdasarkan nama dan alamat di KTP saja, namun dilihat pula nama dan alamat di Kartu Keluarga (KK). Jadi misalnya saja, ada seorang anak yang mempunyai kendaraan pribadi dan masih terdaftar dalam satu KK dengan orang tuanya, maka akan dikenakan pula pajak progresif tersebut kepada si anak. Lain lagi jika anak tersebut sudah memiliki alamat yang berbeda dengan orang tuanya, maka pajak progresif tidak akan diberlakukan pada anak tersebut. Lagi-lagi penerapan peraturan baru tersebut bertujuan untuk menahan laju pembelian kendaraan pribadi sehingga harapannya kemacetan di Jakarta bisa teratasi. Tak lupa selain adanya kenaikan pajak progresif ini, tentu kesadaran masyarakat Jakarta untuk mau menggunakan angkutan umum juga mempengaruhi kemacetan yang ada di wilayah Jakarta.

Ketahui Pajak Progresif Mobil Anda

Nah itu tadi sedikit ulasan mengenai pajak progresif mobil dari mulai pengertian sampai dengan perhitungan pajak progresif mobil yang bisa Anda coba hitung sendiri di rumah serta ulasan mengenai penerapan pajak progresif mobil di Jakarta. Semoga artikel ini dapat memberikan tambahan wawasan mengenai pajak progresif mobil bagi Anda sekalian.



Terima Kasih sudah membaca, Jika artikel ini bermanfaat, Yuk bagikan ke orang terdekatmu. Sekaligus LIKE fanspage kami juga untuk mengetahui informasi menarik lainnya  @Tahukah.Anda.News

republished by Yes Muslim - Portal Muslim Terupdate !





Demikianlah Artikel Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya

Sekianlah artikel Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Pajak Progresif Mobil : Apa dan Bagaimana ? Yuk Ketahui Cara Menghitungnya dengan alamat link https://portalislam24jam.blogspot.com/2017/05/pajak-progresif-mobil-apa-dan-bagaimana.html

Subscribe to receive free email updates: